Nge-Prank, Andika eks Kangen Band Diciduk Satpol PP?

medcom.id 2019-10-25

Views 5

Penyanyi Andika Mahesa ramai dibicarakan, karena ditangkap Satpol PP saat melakukan aksi prank menjadi gelandangan di Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah. Kejadian itu diunggah pada kanal youtube Andika Mahesa Official pada 6 September 2019.



Prank atau membohongi orang lain juga beberapa kali terjadi, bahkan terdapat pelaku prank yang dituntut ke pengadilan akibat ulahnya. salah satunya prank yang terjadi di Rumah Sakit Pondok Indah, pada 2004 lalu. 



Terdapat hukum yang mengatur prank yang dilakukan para youtuber. Pelaku dapat dijerat dengan pidana atas pencemaran nama baik, jika korban prank merasa malu akibat perlakuan sang youtuber. berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.



Prank atau membohongi orang lain dengan berbagai cara ini berkaitan dengan April Mop. Setiap tanggal 1 April banyak orang merayakan April Mop atau April Fools’ Day. Namun, asal usul April Mop masih menjadi misteri. Ada spekulasi bahwa April Mop dikaitkan dengan Vernal Equinox, yang merupakan hari pertama musim semi di belahan bumi utara, terjadi ketika bumi mengalami perubahan cuaca yang tidak terduga.



MI: Dwi Apriani, Panca Syurkani/ AFP: Olga Maltseva, Eduardo Munoz Alvarez
Nge-Prank, Andika eks Kangen Band Diciduk Satpol PP?

Share This Video


Download

  
Report form