Dari perkembangan kasus penyiraman pada penyidik KPK, Tim Advokasi Novel Baswedan mengirim surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini dikirimkan karena tenggat waktu 3 bulan untuk menemukan pelaku penyerangan Novel telah habis.
Surat permohonan ini disampaikan tim hukum Novel, Alghiffari Aqsa yang datang ditemani anggota lain yakni Muhammad Isnur, Saor Siagian ke sekretariat negara. Tim hukum Novel Baswedan meminta agar Presiden Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta independen.