UU MD3 terbaru menentukan pimpinan AKD dalam satu paket, berdasarkan usulan fraksi dan sistem musyawarah mufakat namun ketua DPR Puan Maharani disebut membuka forum lobi untuk mengakomodasi semua fraksi khususnya bagi parpol yang tidak masuk 5 besar. Mampukah DPR membagi jabatan alat kelengkapan dewan secara proporsional? atau justru mengulangi 5 tahun sebelumnya?
Bagi-bagi Kursi Pimpinan Komisi (3)