Pemerintah Kota Bogor akan kembali menegakkan Perda Ketertiban Umum. Warga yang membuang sampah sembarangan dan buang air besar (BAB) di kali akan didenda maksimal Rp50 juta. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan Perda ini akan diterapkan setelah semua sarana dan prasarana disediakan.
Buang Sampah dan BAB Sembarangan di Bogor Bakal Didenda Rp50 Juta