Miliki Senjata Api Ilegal, Umar Kei Akan Dihukum Mati?

medcom.id 2019-10-07

Views 1

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei, terancam hukuman mati. Ancaman itu dikenakan karena kepemilikan senjata api ilegal, sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Umar juga terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Dia disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



Umar ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, pukul 16.30 WIB. Senjata api milik Umar telah disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Senjata itu dibawa ke laboratorium forensik untuk diuji dan dilakukan penyelidikan.

Antara: Ari Bowo Sucipto, Irwansyah Putra, Wahdi Septiawan/ MI: Bary Fathahilah
Miliki Senjata Api Ilegal, Umar Kei Akan Dihukum Mati?

Share This Video


Download

  
Report form