Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun

Tribunnewswiki 2019-09-30

Views 3.4K

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia hari-hari terakhir turun serentak ke jalan menyuarakan tuntutan yang banyak namun seragam.

Satu di antaranya adalah rencana pemerintah dan DPR RI yang akan merevisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

Seberapa besar dampak yang bakal timbul bila draf RUU KUHP diputuskan menjadi UU?

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.

Hotman Paris menyebut inilah KUHP teraneh dan satu-satunya yang ada di dunia saat ini.

Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hotman Paris menyebut setidaknya ada 3 pasal-pasal yang aneh RUU KUHP.

Share This Video


Download

  
Report form