TRIBUN-VIDEO.COM - Dharma Wanita adalah organisasi yang beranggotakan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dharma Wanita ditetapkan pada tanggal 7 Desember 1999 pada sebuah rapat nasional.
Pendirian Dharma Wanita ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS guna mencapai kesejahteraan nasional.
Anggota Dharma Wanita biasanya beranggotakan semua istri PNS di Indonesia yang meliputi istri PNS, istri pejabat negara bidang pemerintahan, istri pensiunan dan janda PNS.
Selain itu juga beranggotakan istri pegawai BUMN atau BUMD, istri pensiunan atau janda pegawai BUMN atau BUMD, istri kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, istri POLRI dan pensiunan PNS wanita.
Sejarah
Dharma Wanita lahir pada tanggal 5 Agustus 1974.
Kelahiran Dharma Wanita berasaskan Pancasila berdasarkan UUD 1945 berpedoman kepada GBHN (Garis Besar Haluan Negara).
Dharma Wanita didirikan oleh Ketua Pembina KORPRI, yaitu Amir Machmud.
Pada waktu itu Tien Soeharto sebagai ibu negara yang memprakasai Dharma Wanita.
Saat itu Dharma Wanita beranggotakan para istri Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI yang dikaryakan dan pegawai BUMN.
Kemudian pada era reformasi tahun 1998, Dharma Wanita melakukan perubahan mendasar.
Muatan politik dari pemerintah dihilangkan, sehingga Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen dan demokratis.
Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
Kata 'Persatuan' ditambahkan sesuai dengan nama Kabinet Persatuan Nasional yang saat itu berada di bawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid.
Tak hanya penambahan kata 'Persatuan', Dharma Wanita juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.
Organisasi Dharma Wanita menjadi organisasi istri Pegawai Negeri Sipil yang memiliki peran strategis untuk meningkatkan peran perempuan terutama dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pola asuh serta tumbuh kembang anak.
Hal tersebut diilakukan agar generasi penerus bangsa dapat terhindar dari hal-hal bersifat negatif.
Pada tanggal 6-7 Desember 1999 diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita.
Musyawarah tersebut membahas rancangan anggaran dasar yang disahkan dan meneteapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan.
Dokter Nila F. Moeloek, menjadi Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih pada saat itu.
Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub ialah:
1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.
4. Penegasan sebagai organisasi nonpolitik.
5. Penerapan demokrasi dalam organisasi (ketua umum dan ketua pada unsur pelaksana dipilih secara demokrasi).
Dharma Wanita Persatuan juga diatur dan perannya dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Pada sisi lain juga telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.