Materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi di masyarakat, salah satunya, Pasal 217-220 tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mantan ketua MK, Mahfud MD, menyetujui adanya pasal penghinaan presiden. Sebab Presiden dari luar negeri yang datang ke Indonesia saja jika dihina mendapat hukuman pidana, masa Presiden sendiri tidak.
Highlight Primetime News - Mahfud MD Setuju Adanya Pasal Penghinaan Presiden