Dalam video juga tampak kedua turis berusaha meminta maaf dan mengembalikan hasil curian tetapi niat itu ditolak oleh penjaga penginapan dan memilih untuk melaporkan keduanya kepada pihak berwajib.
Perlengkapan pintu yang dicuri berupa grendel serta ukiran kayu dan sebuah hiasan patung kepala buddha. Keduanya akhirnya menjalani sidang dan terjerat pasal tentang pencurian ringan.
Dari hasil putusan sidang majelis hakim menjatuhi vonis hukuman kepada keduanya dengan 2 minggu kurungan dengan masa percobaan 1 bulan.
#WNA #Pencurian #Jepara