Polda Jatim Keluarkan DPO Veronica Koman

medcom.id 2019-09-20

Views 16.4K

Tersangka kasus penyebar hoaks insiden Papua Veronica Koman ditetapakn masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 19 September 2019. Veronika telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Jatim.



Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Veronica diduga telah memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.

 

Provokasi ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya. Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.




Polda Jatim Keluarkan DPO Veronica Koman

Share This Video


Download

  
Report form