KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru, kasus suap dana hibah KONI dan Kementrian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2018. Menpora Imam Nahrawi diduga menerima uang komitmen fee Rp 26,5 miliar rupiah.
Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru, disampaikan wakil ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9) sore. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum sebagai penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menpora Imam Nahrawi diduga menerima komitmen fee melalui asisten pribadinya, selama 2014 hingga 2018 sebesar Rp 14,7 miliar dan Rp 11,8 miliar sehingga total penerimaan Rp 26,5 rupiah.
#MenporaImamNahrawi #DanaHibahKONI