Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyarankan terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dibebaskan. Pernyataan ini merespons kabar Kivlan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, akibat kondisi kesehatannya memburuk.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Namanya terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka kasus dugaan makar ditangkap.
MI: Mohamad Irfan, Bary Fathahilah/ Antara: Asep Fathulrahman, Reno Esnir, Indrianto Eko Suwarso
Kesehatan Memburuk, Kivlan Zen Disarankan Bebas