49 Perusahaan Disegel Karena Membakar Lahan

medcom.id 2019-09-17

Views 62

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menindak sebanyak 49 perusahaan atau korporasi yang telah melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.



Sebanyak 49 perusahaan tersebut sudah disegel dan telah dilakukan penegakan hukum. Pihak yang bertanggung jawab akan dijerat pasal tindak pidana pembakaran lahan dan hutan. Selain di Riau, penindakan dan penegakan hukum terhadap korporasi juga dilakukan di Kalbar dan Kalteng.



Upaya pemadaman lahan pun terus dilakukan semaksimal mungkin, termasuk menyiramkan air dan membuat hujan buatan. Namun, adanya fenomena alam el nino ikut memperpanjang musim kemarau.

MI: Rudi Kurniawansyah/ Antara: Rony Muharrman, Aswaddy Hamid
49 Perusahaan Disegel Karena Membakar Lahan

Share This Video


Download

  
Report form