SEARCH
Mahfud MD: Perkara Korupsi Terlantar, Pimpinan KPK yang Mundur Bisa Dipidana
Metrotvnews.com
2019-09-16
Views
13
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Mahfud MD mengatakan penyerahan mandat tidak diatur dalam UU. Justru jika Pimpinan KPK mundur sehingga perkara korupsi terlantar maka Pimpinan KPK tersebut bisa dipidana.
Mahfud MD: Perkara Korupsi Terlantar, Pimpinan KPK yang Mundur Bisa Dipidana
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x7l8wfj" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
06:13
Primetime News: "Si Doel" Mundur Jadi Wagub? | Metro TV
11:21
OPSI - Tanda Tanya KPK Hentikan Perkara (2)
01:27
OPSI: Didesak Amien Rais Mundur dari Kabinet, Ini Jawaban PAN
01:22:52
OPSI - Bara Perkara Century
12:29
OPSI - Tanda Tanya KPK Hentikan Perkara (1)
07:35
OPSI - Tanda Tanya KPK Hentikan Perkara (3)
01:17
Massa Datangi KPK Desak Tiga Pimpinan Mundur
03:10
Primetime News - Sidang Perkara Buni Yani
05:02
Primetime News - Perkara Hukum Rizieq Shihab
06:09
Primetime News - Nasib Perkara Rizieq - Firza
04:28
Primetime News - Maju-Mundur Ujian Nasional
10:52
Primetime News: Jadwal Pilkada Serentak Mundur?