Mahfud MD: Perkara Korupsi Terlantar, Pimpinan KPK yang Mundur Bisa Dipidana

Metrotvnews.com 2019-09-16

Views 13

Mahfud MD mengatakan penyerahan mandat tidak diatur dalam UU. Justru jika Pimpinan KPK mundur sehingga perkara korupsi terlantar maka Pimpinan KPK tersebut bisa dipidana.
Mahfud MD: Perkara Korupsi Terlantar, Pimpinan KPK yang Mundur Bisa Dipidana

Share This Video


Download

  
Report form