Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka penganiaya anak berusia 4 tahun hingga korban mengalami gegar otak dan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Penetapan status tersangka yang juga adalah ibu tiri korban dilakukan seusai memeriksa 6 saksi tidak hanya keenam saksi polisi juga memeriksa ibu kandung korban yang sangat terpukul dengan kejadian ini. Semenjak bercerai hak asuh korban diambil oleh mantan suaminya sudah 2 tahun dia tidak bertemu dengan korban.
Seusai diotopsi Jumat (13/9/2019) malam jenazah korban langsung dimakamkan pihak keluarga di Permakaman Gunung Batu, Bogor.
#IbuTiriAniayaBalita #BalitaTewas