KPAI menyebut PB Djarum telah mengekspolitasi anak dalam iklan produk rokok dalam audisi mencari bibit pebulutangkis nasional. Ketua KPAI berargumen Djarum melanggar PP 109/2012 dan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 karena menggunakan anak sebagai media promosi citra merek dagang Djarum melalui Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis.
Kenapa KPAI Baru Permasalahkan Audisi PB Djarum?