Sejumlah Warga Tak Tahu Aturan Ganjil-Genap Diperluas

KompasTV 2019-09-09

Views 86

Pemprov DKI memberlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin (9/9). Kawasan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan di 25 ruas jalan. Pemberlakukan kawasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.



Perluasan aturan kendaraan ganjil-genap resmi diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Meski sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, sejumlah warga mengaku tak tahu adanya perluasan aturan kendaraan ganjil-genap. Berikut laporan Jurnalis KompasTV Alfania Risky dan Misbahul Munir dari kawasan Simpang Tomang, Jakarta Barat.


Share This Video


Download

  
Report form