Siap-siap! Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil-Genap

KompasTV 2019-09-09

Views 69

Hari ini 9 September 2019, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai memberlakukan, perluasan ganjil genap. Ada 25 ruas jalan DKI, yang terkena perluasan ganjil-genap.



Siap-siap, Anda yang melanggar aturan ganjil-genap, plat nomor kendaraan pribadi roda empat di sejumlah ruas jalan yang dilarang di DKI Jakarta, akan dikenai sanksi tilang pihak kepolisian.



Payung hukum yang dipakai, untuk menindak para pelanggar aturan ganjil genal adalah pasal 287, ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun pelanggar aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan dua bulan, atau denda tilang sebesar Rp 500 ribu.


Share This Video


Download

  
Report form