Usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, penyidik KPK keluar dengan membawa 2 koper. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.00 Jumat (6/8) berakhir sore hari.
KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, Ruang Sekda, Obaja, dan Ruang Kepala Dinas Pupr, Aleksius.
KPK juga kembali menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang. Tampak tim penyidik, membawa, dua koper hijau dan hitam.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni bupati dan Kepala Dinas Pupr Bengkayang. Serta 5 orang pihak ketiga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dana APBD-Perubahan 2019.