Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian Indonesia. RUU ini mencakup sejumlah substansi penting seperti pengaturan tarif pajak penghasilan, penghapusan PPh atas dividen yang berasal dari dalam dan luar negeri, sanksi administrasi perpajakan dan relaksasi terhadap hak mengkreditkan pajak pemasukan.
Reformasi Pajak Demi Tingkatkan Daya Saing