Polda Jatim kembali menetapkan tersangka baru kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA pada peristiwa yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Tersangka Veronica Koman diketahui aktif menyebarkan hoaks serta ujaran kebencian.
Polisi: Tersangka VK Aktif Menyebarkan Hoaks dan Ujaran Kebencian