Menko Polhukam Wiranto pada tahun 1969 sudah pernah melakukan referendum dan saat itu muncul resolusi bahwa Papua sah jadi bagian dari NKRI. Hukum internasional sudah tertutup dan hukum nasional juga sudah final bahwa tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat.
Tidak Ada Ruang untuk Referendum Papua dan Papua Barat