Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengibaran Bintang Kejora

KompasTV 2019-09-01

Views 276

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengibaran bendera di Depan Istana Negara.



Kedelapan tersangka dekenai pasal 106 dan 110 KUHP terkait dengan keamanan negara .



Mereka ditangkap di lokasi berbeda karena diduga melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.



#Papua #Jayapura


Share This Video


Download

  
Report form