Kasus Papua, Tri Susanti Ditetapkan Sebagai Tersangka

VIVA.co.id 2019-08-29

Views 1

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka ujaran kebencian di asrama Papua, Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan 22 saksi serta tujuh saksi ahli, Tri Susanti dinilai bertanggung jawab dalam perkara penyebaran ujaran kebencian disertai provokasi, penghasutan dan hoax, serta diskriminasi.


Share This Video


Download

  
Report form