Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Presiden Jokowi kurang menghimpun masukan dari ahli ketatanegaraan terkait tahapan-tahapan pemindahan ibu kota. Pernyataan ini disampaikan Fahri menyusul diumumkannya pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo.
Fahri mengatakan, lazimnya pemindahan ibu kota melalui kajian akan perubahan ketentuan-ketentuan lama, seperti melakukan pengecekan pada UUD 1945 dan undang-undang terkait. Menurut Fahri, pengecekan UUD 1945 prosesnya dilakukan melalui MPR.
Sebelumnya, Fahri juga sempat mengkritik pemindahan ibu kota pada 21 Agustus 2019 lalu. Menurutnya hal itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
“Makanya saya bilang itu jangan pindah ibu kota, pindahkan lokasi kantor pemerintahan saja. Dulu Pak Soeharto mau mindahkan ke Jonggol, bukan pindahkan ibu kota, pindahkan lokasi kantor pemerintahan.” Ujar Fahri.
Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019)
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi. Ia menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir," ujar Presiden.
#IbuKotaBaru #IbuKotaPindah #Kalimantan