Hukuman kebiri bagi predator seksual anak kembali menjadi perbincangan publik. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memvonis hukuman kebiri kepada M Aris, pelaku pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto dengan 12 tahun penjara ditambah hukuman pemberatan berupa kebiri kimia. Meski sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, namun Ikatan Dokter Indonesia justru menolak sebagai eksekutor kebiri. Lalu, bagaimana Kejari Mojokerto mengeksekusi putusan hakim? Dan apa efeknya bagi pelaku?
Siapa Berani Eksekusi Kebiri? (3)