Masih ingat dengan calon anggota DPD dapil Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya? Evi sempat digugat oleh anggota DPD dari NTB, Farouk Muhammad karena dianggap mengedit foto pencalonan melewati batas kewajaran yang dimuat dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan surat suara pemilu.
Tindakan Evi dinilai Farouk sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang “kelewat cantik” itu, Evi meraih suara terbanyak di NTB. Tak hanya soal foto, Farouk juga mempersoalkan sejumlah hal, yakni lambang DPD RI yang dimuat di APK Evi hingga menuding Evi lakukan politik uang.
Sementara, Evi membantah telah memanipulasi foto pencalonannya. Menurutnya, wajar jika peserta pemilu menampilkan foto terbaik dalam APK. Setelah melakukan serangkaian persidangan, MK menolak gugatan yang diajukan Farouk, Jumat (9/8/2019).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebut dalil gugatan Farouk soal “foto kelewat cantik” merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani Bawaslu.
Sementara, dalil Farouk tentang lambang DPD RI dan politik uang, menurut mahkamah juga seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu, tetapi disampaikan melewati batas waktu. Atas putusan MK, KPU akan segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota DPD terpilih.
#CalegCantik #EviApitaMaya #CalegNTB