Polda Metro Jaya membongkar penipuan properti berkedok pemalsuan surat. Tiga orang masing-masing berinisial DH, DR dan S, dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut masing-masing pelaku mengemban tugas berbeda.
"DH ini residivis, dia mencari calon pembeli dan orang yang menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban. Lalu DR berperan sebagai notaris dan S mengerjakan seluruh proses balik nama," ungkapnya.
Para pelaku beraksi selama setahun terakhir. Seseorang berinisial VYS menjadi korban pertama dan satu-satunya dari aksi tersebut. Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni kurungan maksimal tujuh tahun.
MI: Tosiani, Bary Fathahilah/ Antara: Reno Esnir
Penipuan Berkedok Pemalsuan Surat Terbongkar