Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan perkara kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus Suap Garuda, KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo