Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam. Andra ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS).
Penyidik juga menahan satu tersangka lain yakni Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama. KPK menjebloskan Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra disangkakan melanggar Pasal 11. Sementara Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Antara : Aloysius Jarot Nugroho, Rivan Awal Lingga/Indonesia Kita
Dirkeu Angkasa Pura II Resmi Ditahan