Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Dalam gugatannya pengacara Kivlan menyoroti dasar penangkapan kliennya. Mereka menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan. Pengacara menyebut penangkapan Kivlan berdasarkan SPDP orang lain. Karena SPDP baru diterima Kivlan beberapa hari usai penangkapan. Kivln ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api. ANTARA FOTO/Nalendra/Reno Esnir/Wibowo Armando.
Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak