Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tertanggal 6 September 2018 terkait pembatalan izin reklamasi di Pulau F. Pembatalan tersebut berlaku setelah PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai penggugat terkait SK tersebut.
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Reklamasi Jakarta