Ibu 4 anak ini diduga telah menganiaya anak keduanya yang baru berusia 6 tahun hingga tewas. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti di antaranya pakaian korban.
Sebelum menangkap tersangka polisi telah membongkar makam korban untuk kepentingan otopsi. Berdasar hasil identifikasi Tim Dokes Polda Jateng ditemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah korban.
Dipastikan korban meninggal karena benturan benda tumpul di kepala. Selain ditemukan luka lebam akibat benturan atau pukulan hasil otopsi juga menemukan sejumlah luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban.
Berdasar penyidikan sementara motif tersangka menganiaya korban dilatar belakangi faktor ekonomi. Impitan beban hidup membuat tersangka frustrasi dan tidak mampu mengendalikan diri saat korban melakukan sesuatu yang membuat tersangka emosi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#PenganiayaanAnak #IbuKandung #Boyolali