Kepala Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

KompasTV 2019-07-17

Views 11

Jaksa menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Nonaktif, Muafaq Wirahadi, 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.



Muafaq dinilai jaksa terbukti memberikan suap, kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy senilai Rp 91,4 juta secara bertahap.



Pertimbangan jaksa yang memberatkan Muafaq karena sebagai pejabat negara, Muafaq tidak mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi. Selain itu, permohonan muafaq untuk menjadi justice collaborator juga diterima.


Share This Video


Download

  
Report form