Nuril Berharap Mendapat Amnesti dari Presiden Joko Widodo - Keadilan Untuk Nuril (1)

KompasTV 2019-07-17

Views 25

Surat pertimbangan permohonan amesti dari Presiden Joko Widodo telah diserahkan ke DPR. Amnesti menjadi cara terakhir membebaskan Baiq Nuril dari kurungan penjara.



Hal disebabkan pada 4 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nuril. MA tetap menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara serta denda 500 juta Rupiah kepada Baiq Nuril.



Ia dianggap bersalah mmelanggar UU ITE karena mentransimikan konten percakapan asusila dengan Muslim, sang kepala sekolah tempatnya bekerja.


Share This Video


Download

  
Report form