Warga dan pihak pengadilan negeri kota bitung sempat bersitegang saat petugas pengadilan membacakan surat perintah eksekusi lahan dari Ketua Pengadilan Negeri. Warga mengamuk dan tidak mengizinkan adanya kegiatan penggusuran. Alat berat pun dihadang warga.
Warga mengaku menolak penggusuran rumah karena pembayaran pembebasan lahan di nilai tidak transparan. Pasalnya sebagian rumah warga dibayar dengan harga di atas Rp 200.000 sementara rumah lainya dibayar dengan harga Rp 100.000. Padahal kondisi rumah dan letak rumah mereka sama.
Panitia pembebasan lahan tol mengaku jika pembayaran pembebasan lahan tol dibayar susuai penilaian appraisal. Diketahui ada 74 unit rumah di Perumahan Baidsaida, Kelurahan Bitung Tengah yang terkena pembuatan jalur jalan tol. 42 rumah diantaranya telah dibebaskan sedangkan 32 rumah pembayarannya telah dititip di Pengadilan Negeri Bitung karena pemilik rumah enggan menerima pembayaran pembebasan yang dinilai tidak sesuai dengan keinginan warga.
#PembebasanLahan #TolManadoBitung