Kena Pajak 10 Persen, Pengusaha Pempek Resah

VIVA.co.id 2019-07-11

Views 109

VIVA – Pengusaha pempek di kota Palembang mengeluhkan penerapan pajak sebesar 10 persen. Mereka khawatir hal tersebut akan berimbas pada usaha kulinernya. Sementara itu Pemkot Palembang menegaskan pajak itu diberlakukan untuk usaha beromzet lebih dari 3 juta rupiah.


Share This Video


Download

  
Report form