Sejumlah warga yang menjadi korban kerusuhan 21 dan 22 mei lalu dan menderita kerugian materil melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM. Di antara para korban mengaku warung mereka dibakar, dijarah, dan sebagian mengaku mobil mereka dihancurkan massa.
Di hadapan Komnas HAM, para korban meminta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Sebanyak 447 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam aksi 21 dan 22 Mei lalu. Investigasisoal kerusuhan kini mencapai 90 persen.
#Kerusuhan21Mei #Kerusuhan22Mei #AksiMakar