Pelaku Pencoblosan Massal Dijatuhi Hukuman Penjara

KompasTV 2019-07-02

Views 248

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada 14 orang terdakwa pelaku pencoblosan massal di TPS dua di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.


Share This Video


Download

  
Report form