Pasca-keputusan hasil sengketa pilpres 2019 dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam waktu paling lama tiga hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus menetapkan presiden dan wakil presiden tepilih.
KPU sudah mengirim undangan kepada kedua calon presiden dan wakil presiden dan berharap agar bisa menghadiri acara yang akan digelar Minggu (30/6) sore di kantor KPU.
Saat ditanya soal kepastian hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden oleh KPU, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyatakan bahwa dirinya dan Prabowo Subianto tidak akan hadir dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Sandi beralasan kalau paslon nomor urut 02 tidak ingin adanya penumpukan massa dalam acara ini.
#PenetapanKPU #PresidenTerpilih #Presiden2019