Salah satu materi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandi ke MK adalah status pejabat BUMN Ma'ruf Amin.
Namun tim hukum Paslon No Urut 01 merasa jabatan Ma'ruf Amin di perusahaan anak BUMN tersebut tidak mengganggu & tidak seharusnya dipermasalahkan.
Di lain pihak pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, tidak setuju dengan hal itu. Menurut Refly, seharusnya Ma'ruf Amin mengundurkan diri.