Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan untuk tak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menyampaikan hal itu dilakukan karena menilai saksi yang dihadirkan paslon 02 Prabowo-Sandi sebelumnya tidak relevan.