Sidang kedua perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/6) mengagendakan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait atas gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam sidang, pihak termohon atau KPU dan pihak terkait atau tim Jokowi-Ma’ruf Amin dan Bawaslu membantah dalil-dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana 14 Juni lalu.
Dalil yang dibantah antara lain mengenai persyaratan cawapres Ma’ruf Amin, yang menurut KPU telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilu. Lalu KPU juga menilai dalil kecurangan TSM atau terstruktur-sistematis-masif lemah karena sejak awal tidak menguraikan keterlibatan penyelenggara pemilu secara terstuktur dan sistematis.
KPU juga membantah mengenai DPT tidak wajar. Menurut KPU, adanya tanggal lahir yang sama merupakan konsekuensi dari kebijakan sistem informasi manajemen kependudukan tahun 1970 dan 2004.
#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019