Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur sistematis dan masif yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dalam sidang putusan pendahuluan ini bawaslu menolak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dua laporan yang dibacakan yang pertama atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan kedua atas nama sekjen relawan IT BPN Dian Fatwa. Poin-poin yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi terhadap pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf antara lain dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, logistik pemilu, hingga politik uang.
Dalam sidang ini Badan Pengawas Pemilu memastikan bahwa kedua laporan ini tidak memenuhi syarat formal dan material. Pasalnya BPN Prabowo-Sandi hanya mengajukan bukti berupa tautan berita dan tidak dilengkapi bukti lain berupa foto dan video maupun bukti lain yang memperkuat laporan tersebut.
Minimnya bukti ini juga membuat kualitas laporan Badan Pemenangan Pemilu Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
#BPNPrabowoSandi #Bawaslu