Dalam konteks pemilu yang baik, semua lapisan masyarakat harus dilayani dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan hak suaranya, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.
Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilih baik caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bahkan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pemilu 2019 kali ini para penyandang disabilitas fisik maupun mental mulai mendapatkan perhatian lebih dari KPU RI. Bahkan KPU pun melibatkan penyandang disabilitas sebagai petugas KPPS. Berdasarkan catatan KPU RI ada sekitar 363.200 pemilih disabilitas dari berbagai jenis disabilitas, seperti Penyandang Tuna Netra, Penyandang Tuna Daksa, Tuna Rungu, Tuna Grahita, serta penyandang disabiliats lainnya seperti cacat karena diamputasi.