Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil hitung cepat Pemilu 2019 baru dapat dilakukan secepatnya pada pukul 15.00 WIB. Ini sama dengan peraturan KPU yang membatasi hasil hitung cepat hanya dapat diumumkan ke media massa dua jam setelah pendaftaran calon pemilih di TPS dinyatakan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Apa saja pertimbangan majelis hakim MK?