VIVA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu pada Selasa 16 April 2019. MK menetapkan bahwa menolak seluruh gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.