Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan tersangka Romahurmuziy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
KPK menyebut, pihak Romy tidak mengetahui secara spesifik sejumlah pasal yang diterapkan KPK dalam kasus ini. Juru bicara KPKFebri Diansyahmenyebut, tidak ada hal baru dari sejumlah poin gugatan yang diajukan Romy.
Bahkan, KPK menilai pihak Romy tidak mengetahui secara spesifik sejumlah pasal yang diterapkan KPK terkait kasus ini.Sidang perdana praperadilan Romy rencananya akan digelar pada 22 April 2019 mendatang.
#Romahurmuziy #Kemenag #KorupsiKemenag