Dua orang warga desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan melaporkan dugaan politik uang dari 2 orang calon anggota legislatif ke Bawaslu Ogan Ilir. Kedua warga melapor adanya dugaan politik uang dari 2 orang caleg DPRD Provinsi dari 2 partai berbeda.
Keduanya melapor dengan membawa bukti berupa uang dan kartu nama dari kedua caleg itu. Di Bawaslu Ogan Ilir keduanya diterima bagian Gakkumdu dan langsung diperiksa di ruang tetutup secara bergiliran.
Sementara itu Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar mengatakan pihaknya segera mengkaji laporan. Jika terbukti memenuhi unsur pidana pemilu maka dalam waktu 1 kali 24 jam akan diserahkan ke penyidik kepolisian untuk diproses hukum.
#PolitikUang #BawasluOganIlir #CalegDPRD