KPAI: Kasus Audrey Harus Mengacu UU Peradilan Pidana Anak

VIVA.co.id 2019-04-11

Views 1.8K

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman kepada pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan oleh 12 anak SMA di Pontianak, Kalimantan Barat harus mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak. 


Share This Video


Download

  
Report form